Minggu, 07 Juni 2009

Konsumen Menggugat

Gugatan secara class action atau gugatan kelompok telah lama dikenal dan berlaku di negara-negara yang menganut sistim hukum Common Low seperti di Inggris den beberapa bekas jajahannya.Di Indonesia gugatan kelompok (class action ) pertama kali diperkenalkan melalui undang-undang No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 37 ayat (1) beserta penjelasannya, untuk menyelasaikan sengketa lingkungan hidup. Kemudian melalui UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , pasal 46 ayat (1) beserta penjelasannya, untuk menyelasaikan sengketa konsumen, dan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 71 ayat (1) untuk menyelesaikan sengketa kehutanan, serta peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 1999 tentang pengawasan partai politik Oleh Mahkamah Agung, pasal 1, pasal 5 dan pasal 23 untuk menyelesaikan sengketa dalam pemilihan umum. Demi kepastian, ketertiban dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan perwakilan kelompok, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Class Action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan cara mengajukan gugatan oleh satu orang atau lebih, yang bertindak mewakili kepentinganya sendiri dan sekaligus bertindak sebagai perwakilan kelompok, (Class representatif) mewakili kepentingan puluhan atau ratusan atau ribuan orang lainnya yang menjadi korban,yang merupakan anggota kelompok (class member) terhadap orang atau orang-orang atau badan hukum, yang mewakili persamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dengan anggota kelompok dimaksud (pasal 1 huruf a PERMA No.2 tahun 2002).

Gugatan dengan prosedur gugatan perwakilan harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang pasal 2 PERMA 1 tahun 2002. Pertama numerosity, yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari sepuluh orang sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan. Kedua, Commonality yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) yang bersifat subtansial antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok misalnya pencemaran disebabkan dari sumber yang sama, berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama. Ketiga Tipicality yaitu adanya kesamaan jenis antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpentine adalah jenis tuntutannya yang sama misalnya, tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang di deritanya. Keempat Adequacy of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti, (a.) harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya.(b) Memeiliki buti-bukti yang kuat. (c) Jujur (d) Memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari dari anggota kelompoknya (e) Mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingan sendiri dibandingkan kepentingan anggota kelompoknya (f) Sanggup membayar biaya-biaya di pengadilan.Surat gugatan selain harus memenuhi syarat formal, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata,harus memuat identitas yang lengkap dan jelas, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, dan memuat keterangan tentang anggota kelompok, posita dari seluruh kelompok. Jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam suatu gugatan dapat di kelompokkan beberapa bagian atau sub kelompok. Selanjutnya gugatan di daftarkan ke peradilan umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok di nyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/ elektronik, kantor pemerintah atau langsung kepada anggota kelompok. Setelah pemberihauan dilakukan. Anggota kelompok dalan jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari kenggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara perdata.

Sejalan dengan cara cara melakukan gugatan class action yang telah diamanatkan oleh peraturan hukum tersebut,yang sering terjadi dan sangat marak akhir akhir ini pelanggaran –pelanggaran adalah dibidang perlindungan Konsumen.Berbicara perlindungan konsumenpun sangat luas jangkauannya karena menyangkut masalah barang dan atau/jasa. Makanya jika kasus-kasus yang sering menimpa konsumen katakanlah seperti kasus Tabrakan kereta api,Keracunan massal tentang makanan,Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan (Black out), Sengketa konsumen perumahan terhadap pengembang,dan lain-lain maka gugatan class action dapat dilakukan. Termasuk pengalaman yang dialami penulis waktu memediasi kasus sengketa perumahan di Wilayah jimbaran Bali beberapa waktu lalu.Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali banyak menerima keluhan dan pengaduan konsumen perumahan dan bahkan siap melakukan gugatan class action.Pada akhirnya pihak developer keder dengan gugatan tersebut dan lebih memilih mediasi. Langkah pendekatan secara kekeluargaan dapat dilakukan sebelum menempuh jalur hukum,sehingga ada bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha tersebut.Nyatanya dari hasil mediasi tersebut pengembang mau melakukan ganti rugi kepada konsumen sehingga gugatan class action tbatal dilakukan karena sudah ada itikad baik dari pelaku usaha (develoeper) tersebut .

Penulis

Peneliti di Bali Research And Advocacy Centre

Dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Bali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar